Dasar dan Kebijakan

Dasar

       Adiwiyata berasal dari 2 kata sansekerta yaitu adi dan wiyataAdi sendiri mempunyai arti yaitu besar, agung, baik, ideal atau sempurna. Sedangkan wiyata mempunyai arti tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika. Adiwiyata artinya tempat yang besar, agung, baik dan indah yang dimana tempat itu digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika. Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

        Sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli lingkungan yang sehat, bersih serta lingkungan yang indah. Dengan adanya program adiwiyata diharapkan seluruh masyarakat di sekitar sekolah agar dapat menyadari bahwa lingkungan yang hijau adalah lingkungan yang sehat bagi kesehatan tubuh kita.

  1. Dasar Adiwiyata
    1. Agama
    2. Pandangan Islam Tentang Lingkungan

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia.

Selain untuk beribadah kepada Allah, manusia juga diciptakan sebagai khalifah di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk-Nya, khususnya manusia.

Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberapa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi

Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, misalnya rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

Keterangan diatas sesuai dengan ayat Allah SWT dalam surat Surat Ar Rum (30) ayat 41-42 tentang Larangan Membuat Kerusakan di Muka Bumi, yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”

  1. Pandangan Kristen dan Khatolik Tentang Lingkungan

Alkitab merupakan sumber nilai dan menjadi moral kristiani yang menjadi pijakan dalam memandang dan mengapresiasi lingkungan dan alam. Alkitab berisi tentang ajakan untuk manusia memberikan penghargaan tertinggi terhadap ciptaan Allah yang lainnya, termasuk alam dan lingkungan hidup demi mencerminkan karakter Kristen sejati. Berikut adalah beberapa pandangan alkitab tentang lingkungan hidup.

       Semua ciptaan adalah suatu hal yang berharga dan mencerminkan keagungan Allah (Mazmur 104). Kebesaran Tuhan yang Mahaagung bagi karya ciptaan-Nya (dalam artian lingkungan hidup) tampak dalam Mazmur 104. Perikop ini menggambarkan ketakjuban pemazmur yang telah menyaksikan bagaimana Tuhan yang tidak hanya mencipta, tapi juga menumbuh kembangkannya dan terus memelihara ciptaan-Nya. Ayat 13, 16, 18, dan 17 misalnya, menggambarkan pohon-pohon diberi makan oleh Tuhan, semua ciptaan menantikan makanan dari Tuhan. Yang menarik adalah bukan hanya manusia yang menanti kasih dan berkat Allah, tapi seluruh ciptaan (unsur lingkungan hidup).

  1. Pandangan Budha Tentang Lingkungan

       Dalam Karaniyametta Sutta disebutkan, “…hendaklah ia berpikir semoga semua makhluk berbahagia. Makhluk hidup apapun juga, yang lemah dan yang kuat tanpa kecuali, yang panjang atau yang besar, yang sedang, pendek, kecil atau gemuk, yang tampak atau tak tampak, yang jauh ataupun yang dekat, yang terlahir atau yang akan lahir, semoga semua makhluk berbahagia“. Hal ini mengandung arti bahwa agama Budha menolak terjadinya pencemaran dan perusakan alam dan segenap potensinya. Beberapa contoh ajaran Buddha yang berkaitan dengan lingkungan yaitu: maka, dengan hati tanpa batas, seseorang seharusnya menghargai semua makhluk hidup, memancarkan kebaikan ke seluruh dunia, menyebarkannya hingga ke atas langit, dan ke bagian Bumi yang terdalam, ke luar dan tak terbatas (Sutra Kasih, “Kebaikan Hati”). Jika kita dapat melihat keajaiban dari sekuntum bunga dengan jelas, seluruh hidup kita akan berubah (Buddha Siddhartha, Kitab Tipitaka, 80 S.M)

  1. Kebijakan Pemerintah

       Pada tgl 1 Februari 2010, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Pendidikan Nasional ,Mohammad Nuh, membuat kesepakatan bersama yaitu No.03/MENLH/02/2010 dan No.01/II/KB/2010, tentang Pendidikan Lingkungan Hidup, dimana memuat kesepakatan bersama untuk menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan dan wawasan lingkungan hidup kepada peserta didik dan masyarakat, dengan meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

       Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan pelaksanaan amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 65 ayat 2 bahwa salah satu hak masyarakat adalah mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. Penandatanganan ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan terdahulu tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup yang ditandatangani pada tahun 2005. Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa yang ramah lingkungan.

           Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah  agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat terintegrasi dalam kurikulum pendidikan nasional, sehingga dapat mewujudkan perubahan perilaku peserta didik menjadi ramah lingkungan

        Pada tanggal 27 September 2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor P52/menlhk/setjen/kum.1/9/2019 mengenai gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah dan nomor P53/menlhk/setjen/kum.1/9/2019  penghargaan adiwiyata. Peraturan tersebut mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata.

    Dalam peraturan dijelaskan tentang gerakan PBLHS yaitu gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah yang merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) yang merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Gerakan PBLHS bertujuan untuk:

  1. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
  2. peningk atan kualitas lingkungan hidup
  3. upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah

 Sebagai salah satu upaya memberikan pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan gerakan PBLHS. Gerakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya memberikan dukungan pelaksanaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, antara lain diwujudkan melalui pemberian penghargaan bagi Sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS, melalui Adiwiyata.

Pemberian Adiwiyata dilaksanakan melalui penilaian, guna mengetahui keberhasilan sekolah dalam melaksanakan gerakan PBLHS, dalam pemenuhan terhadap kriteria sekolah adiwiyata, yang merupakan penjabaran atau uraian kegiatan yang mengimplementasikan perilaku ramah lingkungan hidup dari warga sekolah.